Tampilkan postingan dengan label Fasal Bid'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fasal Bid'ah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Mei 2011

Dalil bid'ah hasanah bag II

DALIL BIDAH HASANAH II-

(1) Dlm tafsir qurtubi 2/86 dlm penafsiran ayatﺑﺪﻳﻊ ﺍﻟﺴﻤﻮﺍﺕ ﻭ ﺍﻵﺭﺽ ﻭﺁﺫﺍ ﻗﻀﻲ ﺁﻣﺮﺍ ﻓﺎﻧﻤﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻟﻪ ﻛﻦ ﻓﻴﻜﻮﻥ
:Allah albadi' pencipta
langit dan bumi dan bila ia
berkhendak sesuatu,dia hanya mengatakan kpdanya 'jadilah',lalu jadilah ia (QS ALBAQOROH 117) ,dlm
ayat ini terkandung 6 masalah:
1-perkataan allah ﺑﺪﻳﻊ itu utk mubalagoh dan i'rabnya rofa jadi khobar dari mubtada yg mahduf,dan merupakan isim failnya mubdi' sprt lafad bashiir dari mubshir,maknanya ﺑﺪﻳﻊ dan ﻣﺒﺪﻉ adalah mencipta sesuatu tanpa ada contohnya,mk allah
adalah yg mencipta langit dan bumi tanpa ada contohnya, dan stiap yg membuat dgn tdk ada cntoh tesdahulu disebut
mubdi' (ﻣﺒﺪﻉ) dan dinamai dgn bid'ah krna org tersebut meNcipta dgn tdk ada cntoh perbuatan atau ucpan yg terdahulu,seperti kalimah dalam ucapan umar RA ﻧﻌﻤﺖ ﺍﻟﺒﺪﻋﻪ ﻫﺬﻩ; sebaik2nya bidah adalah ini
yakni qiyam romadon.
2-setiap bidah yg dilakukan umat manusia mk tdk lepas antara 2 hal:
a.bersumber dari syara,
b.tdk bersumber dari syara
kalau bidah trsbt bersumber dari keumuman
yg di anjurkan allah dan
dianjurkan oleh rasul SAW,mk itu bidah terpuji,wlopun tdk ada contoh sblmnya sperti perbuatan
kebaikan dan sodaqoh YG TDK ADA CONTOH SEBELUMNYA, ini sprti apa
yg di ucapkan oleh Umar
RA:sebaik2nya bid'ah adalah ini- yakni wlopun NABI SAW tdk melakukan taraweh scra rutin dan tidak berjamaah dgn 1 imam
tapi taraweh tsbt pernah
dilakukan NABI SAW..mk prakarsa UMAR RA tsbt adalah bidah yg terpuji.
Dan jika bidah trsbt bertentangan dgn apa yg diperintahkan ALLAH dan dianjurkan RASUL SAW mk hal trsbt masuk pada bidah tercela dan wajib inkar,
Aku Berkata (IMAM qurtubi)
penjelasan tadi adalah makna dari khutbah rasul SAW 'sejelek2nya perkara adalah hal yg diada- adakan,dan stiapa yg diada-adakan (bidah) adalah sesat' maksud setiap bidah sesat
adalah yg tdk selaras dgn kitab atau sunah dan ijma,dan ini dijelaskan pula dlm hadis 'brng siapa membuat amalan dlm islam dgn amalan yg baik,maka baginya pahala dan pahala org2 yg melakukan sesudahnya,dan brng siapa membuat amalan dlm islam
dgn amalan yg jelek,mk bginya dosa dan dosa org yg melakukan sesudahnya dgn tdk mengurangi sdkt pun,ini adalah isyarah bahwa bidah itu ada yg jelek dan ada yg baik (TAFSIR ALQURTUBI 2/86)
NAH JADI BIDAH TERBAGI 2: ADA YG MAHMUDAH DAN MADZMUMAH.

(2) IMAM IBNU HAJAR RA
berkata; bidah asalnya adalah sesuatu hal baru yg tdk ada contoh sebelumnya, dan dikatakan secara syara adalah hal baru yg bertentangan dgn
sunnah,maka diSEBUT BIDAH
MADZMUMAH,DAN HAQIQATNYA ADALAH KALAU BIDAH TERSEBUT MASUK DIBAWAH HAL YG DI ANGGAP
BAIK MENURUT SYARA,MAKA ITU BIDAH HASANAH,DAN JIKA MASUK PADA SESUATU YG DIANGGAP JELEK OLEH SYARA,MAKA ITU BIDAH SAYYIAH, DAN JIKA TIDAK MASUK PADA KEDUANYA MAKA ITU TERMASUK BIDAH YG MUBAH,DAN INTINYA TERBAGI PADA HUKUM FIQH YG LIMA (FaTHUL BARI 6/292)
APAKAH BIDAH DUNIA TDK TERIKAT HUKUM SYARA ???? INGAT IBADAH ADA YG MAHDLOH DAN GOER MAHDLOH

(3)-DLM SYARAH ALMUWATHO
DIKATAKAN:ADAPUN UCAPAN UMAR RA 'INI ADALAH SEBAIK2NYA BID'AH',INI MERUPAKAN PENJELASAN
DARI BELIAU BAHWA BELIAU ADALAH ORANG PERTAMA YG MENGUMPULKAN SOLAT TARAWEH PADA 1 IMAM,DAN
DILAKUKAN SECARA RUTIN DAN TETAP,KARENA SESUNGGUHNYA BIDAH ADALAH SESUATU HAL BARU
YANG SEBELUMNYA TDK PERNAH DILAKUKAN SIAPAPUN,MAKA UMAR RA MEMULAINYA DAN DI IKUTI PARA SAHABAT LAINNYA,INI ADALAH MENYATAKAN SAHNYA UCAPAN BELIAU DAN DIKATAKAN 'SEBAIK2NYA
BIDAH', KARENA DENGAN PRAKARSA TERSEBUT
ADA MASLAHAT (ALMUNTAQO
SYARAH ALMUWATHO 1/264)

(4) IMAM NAWAWI RA BERKATA: ADAPUN HADIS 'WA KULLU BID'ATIN DHOLALAH' INI LAFAD UMUM YANG DI TAKHSIS ADAPUN MAKSUDNYA
ADALAH KEUMUMAN BID'AH.TELAH BERKATA AHLI LUGOT: BIDAH ADALAH SETIAP AMALAN YG TDK ADA CONTOH TERDAHULU,DAN BERKATA
PARA ULAMA:BIDAH TERBAGI KEPADA 5 BAGIAN: WAJIB-SUNAH-HARAM-MAKRUH-MUBAH, CONTOH BIDAH WAJIB ADALAH MENYUSUN DALIL
AKAL YG DILAKUKAN ULAMA
MUTAKALIMIN UNTUK MEMBANTAH TERHADAP KAUM YANG MENYIMPANG DALAM AQIDAH DLL,CONTOH BIDAH SUNAH YAITU MENGARANG
KITAB ILMU,MEMBANGUN
PESANTREN,MADRASAH DLL,CONTOH BIDAH MUBAH ADALAH MEMBUAT ANEKA RAGAM MAKANAN DARI BAHAN YG HALAL DLL, DAN CONTOH
BIDAH YG HARAM DAN MAKRUH DAH JELAS,DAN AKU TELAH
MENJELASKAN MASALAH INI DENGAN DALIL2 YG PANJANG LEBAR DALAM KITAB TAHDZIBUL ASMA WA LUGOT.NAH JIKA DAH TAU APA YG
AKU JELASKAN MAKA DAPAT
DIKETAHUI BAHWA HADIS DIATAS ADALAH HADIS UMUM YG DI TAKHSIS DAN JUGA HADIS2 YG SERUPA DI ATAS.ADAPUN KALIMAH 'KULLU BIDATIN' YG DIKUATKAN DENGAN KATA KULLU,INI
SAMA DGN AYAT TUDAMMIRU KULLA SYAEIN (AL AHQOF 25)..(SYARH SOHEH MUSLIM KARYA IMAM NAWAWI 5/247)

NB:ADA SEBAGIAN ULAMA YG
MENAFIKAN BID'AH HASANAH
SEPERTI IBNU TAEMIYAH ATAU IMAM SYATIBI,IBNU ABDUL WAHAB DAN YANG BELAJAR PADA MEREKA,MAKA KITA TIDAK BOLEH INKAR,KARENA HAQ BELIAU2 ADALAH IJTIHAD DGN KONSEP DAN KAIDAH HUSUS YANG BERBEDA DG ULAMA MUJTAHID LAIN,TETAPI YG TDK MASUK AKAL ADALAH BELIAU2 MENGANGGAP HANYA PENDAPATNYA SAJA YG HAQ
DAN SIAPA YG BERBEDA
DENGANNYA ADALAH SESAT,
DAN YG LEBIH ANEH ADALAH
PARA MUTASIB TERHADAP PENDAPAT MEREKA MENYATAKAN BAHWA TIDAK
LAH MENERIMA BIDAH HASANAH KECUALI AHLI BIDAH DAN HAWANAFSU UNTUK MENYEBARKAN BIDAHNYA',MAKA MEREKA MENYERANG YG BERBEDA DENGANNYA
DENGAN DALIH AMAL MA'RUF NAHI MUNKAR! DAN MEREKA
NENYATAKAN BAHWA PENDAPATNYA ADALAH
SUNNAH. MAKA TINDAKAN MEREKA BUKAN MENOLONG SUNAH,TAPI JUSTRU BIDAH BARU!
KITA TANYA PADA MEREKA JIKA ULAMA2 YANG BERPENDAPAT ADANYA
BIDAH HASANAH DISEBUT AHLUL BIDAH WAL AHWA,TERUS DARI SIAPA KITA MENGAMBIL JALUR AGAMA
INI ???
LEBIH JELAS TENTANG DEFINISI BIDAH YANG BERBEDA ANTARA PARA ULAMA, LIHAT DI ARTIKEL YANG BERJUDUL;
MENGKOMPROMIKAN DEFINISI BID'AH.

Kamis, 19 Mei 2011

Dalil bid'ah hasanah bag: I

DALIL BIDAH HASANAH BAG I

1-Dari aisyah RA,Rasul SAW
bersabda:
ﻣﻦ ﺁﺣﺪﺙ ﻓﻲ ﺁﻣﺮﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ
:brng siapa mengada-ada dlm urusan kami yg bukan darinya (dari syariat) mk
itu tertolak (HR BUKHORI)
Perhatikan dlm hadis ini ada
kalimat 'bukan darinya',jadi yg tertolak adlh muhdasat yg tdk bersumber dari agama, adapun muhdasat yg bersumber darinya
mk tdk tertolak mafhumnya 'ﻣﻦ ﺍﺣﺪﺙ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻣﻨﻪ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﺮﺩﻭﺩ.
:BARANG SIAPA YANG MENGADA-ADA SESUATU YANG ADA SUMBERNYA DARI SYARIAT, MAKA TIDAK TERTOLAK..
contoh sepertì menuliskan
ﺻﻠﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ stlh nama ﻣﺤﻤﺪ hal tsbt tdk ada jaman rasul dan para sahabat, lht dlm surat2 Rasul SAW pada Raja2
kafir,cnth surat kpd raja
heraqlus :ﻣﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻲ ﻋﻈﻴﻢ ﺍﻟﺮﻭﻡ:dari muhamad bin abdillah kpda heraqlus pembesar rum (HR BUKHORI bab kaefa ba' dal
wahyi ila rasulillah),bgtu jg surat buat raja kisra dll,tryt kmudian berlaku dikalangan umat islam
menuliskan ﺻﻠﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ stlh nama beliau,mlh orang2 yg suka klaim tdk membuat hal baru dlm agama jg memakainya!!
kenapa perbuatan mereka
bertentangan dgn ucapan
mereka 'stiap yg tdk dilakukan dan tdk ada contohnya adlh bidah sesat pdhl mereka melakukan apa yg mereka larang pada orang lain????

2-Rasul bersabda :ﻣﻦ ﺳﻦ ﻓﻲ ﺍﻵﺳﻼﻡ ﺳﻨﺔ ﺣﺴﻨﺔ ﻓﻌﻤﻞ ﺑﻬﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻛﺘﺐ ﻟﻪ ﻣﺜﻞ ﺁﺟﺮ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﺑﻬﺎ ﻭﻻﻳﻨﻘﺺ ﻣﻦ ﺁﺟﻮﺭﻫﻢ ﺷﺊ
:brng siapa yg mengadakan dlm islam SUNAH HASANAH lalu diamalkan org yg sesudahnya,mk diberikan
kpdanya pahala sbgaimana
pahala org yg mengerjakan ssudahnya dgn tdk mengurangi sdkt pun..
ﻭﻣﻦ ﺳﻦ ﻓﻲ ﺍﻵﺳﻼﻡ ﺳﻨﺔ ﺳﻴﺌﺔ ﻓﻌﻤﻞ ﺑﻬﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻛﺘﺐ ﻟﻪ ﻣﺜﻞ ﻭﺯﺭ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﺑﻬﺎ ﻭﻻ ﻳﻨﻘﺺ ﻣﻦ ﺁﻭﺯﺍﺭﻫﻢ ﺷﻲﺀ
:Dan brg siapa mengadakan
dlm islam SUNAH SAYIAH,lalu
diamalkan org sesudahnya,mk diberikan kpdanya dosa seperti dosa org yg mengerjakan ssudahnya dgn tdk dikurangi sdkt
pun dari dosa orang yg
mengerjakannya (HR MUSLIM)
Dlm hadis diatas ada kalimah SUNAH HASANAH DAN SUNAH SAYIAH,kata sunah tdk bs diartikan sunah sahabat atau sunah nabi,krna DALAM REDAKSI HADIS TERSEBUT ada UNGKAPAN SUNAH SAYIAH, ENGga mgkn SUNAH sahabat atau SUNAH nabi ada yg sayiah, jadi makna SUNAH disana adlh sairoh: jalan/amalan, MAKA TERJEMAH HADIS ADALAH: bArANg siapa mengadakan /membuat prakarsa amalan baik DST.. DAN BARANG SIAPA MENGADAKAN PRAKARSA AMALAN buruk..DST..,ini menandakan bhw hal baru (bidah) ada yg hasanah dan ADA YANG sayiah..
MUNgkIn wahabi berkata 'itu kan mengadakan prakarsa baik ktka rasul msh hidup,adapun ktka sudah wafat,mk tdk bisa !!
KITA jawab 'tdk ada PENGhususan kecuali dgn dalil, justru dlm hadis ITU menunjukan sebaliknya krn
Rasul berkata 'fil islam: dalam islam', DAN tdk mengatakan 'fi hayati: ketika aku hidup',dan tdk
pula rasul mengatakan 'amalan yg aku lakukan semasa hidupku', nah
kata fil islam tdk husus zaman Rasul saja, tp islam ADA SAMPAI SEBELUM QIYAMAT.
MUNGKIN MEREKA BERKATA LAGI :'HADIS ITU KAN TENTANG SODAQAH YANG DIKUMPULKAN PARA SAHABAT SEHINGGA TERKUMPUL MAKANAN YANG BANYAK LALU DIBERIKAN PADA ORG2 FAQIR YANG
MENEMUI RASUL, JADI TDK BISA DI MAKNAI SECARA UMUM BOLEH MENGADA2 AMALAN YG TIDAK ADA ZAMAN NABI /
SAHABAT.
KITA JAWAB 'AL IBROH BI UMUMIL LAFDI LA BI KHUSUSI SABAB: YANG DIPAKAI ADALAH MAKNA DARI KEUMUMAN LAFADNYA BUKAN DARI KEHUSUSAN KONTEK SEBABNYA, SEBAGAIMANA DIKATAKAN ULAMA USUL FIQH.

3-FIRMAN ALLAH SWT;DAN KAMI BERIKAN KEPADANYA (ISA AS) INJIL DAN KAMI JADIKAN DALAM HATI ORANG2 YANG MENGIKUTINYA RASA
SANTUN DAN KASIH SAYANG,DAN MEREKA MENGADA-ADAKAN RUHBANIYAH,PADAHAL KAMI TIDAK
MEWAJIBKANNYA PADA
MEREKA,TETAPI (MEREKA SENDIRI YANG MENGADA-ADAKANYA) UNTUK MENCARI KERIDLOAN ALLAH, LALU
MEREKA TIDAK MEMELIHARA DGN SEMESTINYA,MAKA KAMI BERIKAN KEPADA ORANG2 YG BERIMAN DI ANTARA MEREKA PAHALANYA,DAN BYK DIANTARA MEREKA ORANG2 YG FASIQ (QS ALHADID 27)
KETERANGAN ;DALAM AYAT INI TERKANDUNG PUJIAN ALLAH SWT TERHADAP
UMAT NABI ISA AS YG BERIMAN BAHWA MEREKA UMAT YG SANTUN DAN KASIH SAYANG,DAN MEREKA MENGADA-ADA RUHBANIYAH
( MENAHAN SYAHWAT DARI
BERLEBIHAN DLM HAL YG HALAL SEBAGAI TAMBAHAN DARI MENINGGALKAN HAL YG
HARAM), SEHINGGA MEREKA TDK MENIKAH, MENAHAN DARI MAKANAN YANG LEZAT,PAKAIN MEWAH DAN MENGHADAP AKHIRAT SECARA
SEMPURNA.
DALAM AYAT TADI ADA KALIMAT: 'PADAHAL KAMI TIDAK MEWAJIBKANNYA KEPADA MEREKA (TETAPI MEREKA SENDIRI YG MENGADA -ADAKAN) UTK MENCARI KERIDOAN ALLAH', DISINI ALLAH MEMUJI ATAS MENGADA-ADANYA MEREKA KARENA TIDAK ADANYA NAS
DALAM INJIL DAN TIDAK DIJELASKAN OLEH ISA AS PADA MEREKA DENGAN UCAPAN 'MISAL': LAKUKAN ANU',.TAPI TUJUAN MEREKA ADALAH MENYIBUKAN DIRI DGN TAAT KEPADA ALLAH DAN TDK TERIKAT OLEH KESIBUKAN DUNIAWI DENGAN MENIKAH
DAN MENCARI NAFKAH BUAT
KELUARGA, DAN MEREKA MEMBUAT BANGUNAN DARI TANAH DAN MENJAUH DARI KEHIDUPAN MASARAKAT UTK KHUSUK DLM IBADAH, MEREKA ADALAH PENGIKUT ISA AS YG LURUS DAN BERPEGANG
SYARIATNYA (LIHAT TAFSIR2
ULAMA)..
MAKA PELAJARAN DARI AYAT
INI YAITU BAHWA AMALAN YG
MENGADA-NGADA DAN TIDAK
BERTENTANGAN DGN SYARIAT
JUSTRU AMALAN TADI SELARAS DENGAN SYARIAT,MAKA BUKANLAH BIDAH SESAT /JELEK TETAPI DIBERI PAHALA
PELAKUNYA DAN DISEBUT SUNAH HASANAH ATAU BIDAH HASANAH.
CONTOH-CONTOH:
1-MEMBERI TITIK,HAROKAT HURUF2 QURAN YG DILAKUKAN YAHYA BIN YA'MAR, SEBAB MUSHAF YANG DIDIKTEKAN RASUL KEPADA PARA
SOHABAT TDK ADA TITIKNYA
SEPERTI: BA,TA DLL, LIHAT DLM KITAB ALMASOHIF KARYA ABI DAWUD.
2-SOLAT 2 ROKAAT SEBELUM
DIBUNUH SEPERTI YG DIADAKAN OLEH KHUBAIB BIN ADI SEPERTI DALAM RIWAYAT BUKHORI DARI ABU HURAIRAH.
3-SOLAWAT SETELAH ADZAN,SEBAGAIMANA KEUMUMAN HADIS: 'BARANG SIAPA
MENYEBUT NAMAKU MAKA BACALAH SOLAWAT PADAKU (HR ALHAFID ABU YA'LA DAN ALHAFID SAKHOWI DALAM
ALQAULUL BADI' DENGAN SANAD LA BA'SA BIH) JUGA HADIS DARI ABDULAH
BIN AMR BHW RASUL
BERSABDA: JIKA KALIAN MENDENGARKAN ADZAN
MAKA UCAPKANLAH SEPERTI APA YANG DI UCAPKAN MUADZIN KEMUDIAN BACALAH
SOLAWAT KEPADAKU (HR MUSLIM n0 348)
4-DAN LAIN_LAIN

SEHINGGA IMAM NAWAWI RA DALAM TAHDZIBUL ASMA WA LUGOT MENYATAKAN: BIDAH TERBAGI KEPADA HUKUM SYARA YANG 5 YAITU: HARAM-WAJIB-SUNAH- MAKRUH-MUBAH. KETIKA MASUK
KEPADA KAIDAH WAJIB,MAKA JADI BIDAH WAJIB DST..SEBAGAIMANA DIKATAKAN SYAIKH AL IZZU BIN ABDISALAM DALAM AKHIR KTB
ALFAWAIDNYA..
WALLAHU A'LAM BI HAQIQOTIH

BERSAMBUNG KE BAG II

Selasa, 17 Mei 2011

Mengkompromikan perbedaan definisi bid'ah

Bid’ah Terpuji/Tercela; Konsep, Realitas & Ikhtilaf

Perdebatan tentang tema bid’ah apakah ada yang terpuji atau semua tercela, kemudian apa saja yg termasuk bid’ah yang tercela adalah tema pembahasan dan perdebatan lama yang kalau kita kaji dengan teliti, maka akan kita temukan berbagai pendapat yang tidak harus kita pertentangkan, apalagi dijadikan alat untuk memutus tali ukhuwwah sesama muslim.
Tulisan ini saya buat dengan
harapan bisa mempererat tali ukhuwwah sesama muslim apapun organisasinya dan agar
kita bisa menyikapi perbedaan ini sehingga kalaupun berbeda pendapat, maka masih dalam lingkup perbedaan yang syar’iy, bukan perbedaan yg merupakan
penyimpangan dari syari’ah. Dan kalaupun masih ada perbedaan pandangan maka kita bisa bersikap sebagimana para ulama dulu ketika mereka berbeda pandangan, yakni:
pendapat yang kami ambil
adalah pendapat yang benar, walaupun ada juga kemungkinan keliru, sedangkan pendapat selain
pendapat kami adalah keliru
walaupun ada kemungkinan
benar, bukan menyatakan
pendapat selain pendapatnya adalah sesat, tentunya kalau pendapat lain tersebut ada dalil ataupun syubhat dalilnya juga.
1. Hadits Hadits Tentang Bid’ah Sebelum membahas lebih lanjut, berikut beberapa hadits tentang
bid’ah, adapun penomoran hadits disini sesuai dengan software Kutubut Tis’ah (kalau redaksi hadits cukup panjang, saya kutip sebagian saja yang khusus
berkaitan dengan tema ini):
1. Riwayat Muslim no 1435 dari Jabir bin Abdullah:…
… Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu
alaihi wasallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat…
2. Riwayat Abu Dawud no 3991 dari Irbadh bin SâriyaH:
…Jauhilah oleh kalian perkara- perkara baru, sesungguhnya setiap perkara yang baru adalah
bid’ah dan setaip bid’ah adalah sesat…
3. Riwayat An Nasâ’i no 1560 dari Jabir bin Abdullah:
Sebenar-benar perkataan adalah kitabullah (Al Qur’an), sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu alaihi wasallam, dan sejelek jelek perkara adalah hal-hal yang baru,
setiap hal yang baru adalah
bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan di dalam neraka ’…
4. Riwayat Ibnu Majah no 42 dari Irbadh bin Sâriyah:
…dan jangan sampai kalian
mengikuti perkara-perkara yang dibuat-buat, karena
sesungguhnya semua bid’ah itu adalah sesat…
Ibnu Majah juga meriwayatkan dengan redaksi berbeda dari Jabir
bin Abdullah (no 44), dan juga dari Abdullah bin Mas’ud (no 45) dengan redaksi:
…Ingatlah, janganlah kalian
membuat perkara-perkara baru.
Sesungguhnya seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru (diada-adakan), dan setiap hal baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat…
5. Imam Ahmad juga
meriwayatkan dari Jabir bin
Abdullah (no 13815), dan dari
Irbadh bin Sâriyah (no 16521 dan 16522), dengan redaksi yang kurang lebih sama diatas.
Adapun hadits dari Irbadh bin Sâriyah [point 2 (dan 5)], Al Hafidz al Bazzar menyatakan: hadîts
tsâbit shahÎh, Al Hafidz Ibnu
Abdil Barr menyatakan: hadîts tsâbit, Al Hâkim menyatakan :
ﺻﺤﻴﺢ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﻋﻠﺔ (Shahih tidak ada cacatnya)[1].

2. Pendapat Para Ulama
berkaitan dengan Bid’ah
Dari kitab Al Mausu’ah Al
Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, secara umum ada dua pendapat berkaitan dengan
bid’ah, yakni:
1. Ada Bid’ah Baik (Hasanah) Dan Buruk (Dlolalah)
Ini merupakan pendapat[2] Al- Imam Asy-Syafi’i (wafat 204 H), Shulthonul Ulama Al-’Izz ibn Abdis Salam (wafat 660 H), Imam An-Nawawi (676 H), Al Hafidz As Suyuthi ( w. 1505 M), Abu Syaamah
(wafat 665 H). Dari kalangan
Malikiyah: Al-Qarafi (wafat 684 H) dan Az-Zarqani (wafat 1122 H). Dari kalangan Al-Hanabilah : Al
Hafidz Ibnu Al-Jauzi (wafat 597 H) serta dari kalangan Dzahiri : Ibnu Hazm (wafat 456 H).
2. Bid’ah Semuanya Sesaat, baik dalam adat maupun ibadah.
Ini merupakan pendapat [3]At- Thurthusy, Asy-Syathibi (wafat 790 H), Imam Asy-Syumunni (wafat 821 H) dan Al-Aini dari kalangan Al-Hanafiyah. Juga Al Hafidz Al-Baihaqi (wafat 458 H), Al Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqallany (wafat 852 H), serta Ibnu Hajar Al- Haitami (wafat 974) dari kalangan
Asy-Syafi’iyah. Dan kalangan Al- Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab (wafat 795 H) dan Ibnu Taymiyyah (w. 1328 M). Termasuk pendapat Imam Malik, beliau berkata:
ﻣﻦ ﺍﺑﺘﺪﻉ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﻼﻡ ﺑﺪﻋﺔ ﻳﺮﺍﻫﺎ ﺣﺴﻨﺔ ﻓﻘﺪ ﺯﻋﻢ ﺍﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﺧﺎﻥ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ،ﻻﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻲ ﻳﻘﻮﻝ :ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺃﻛﻤﻠﺖ ﻟﻜﻢ ﺩﻳﻨﻜﻢ ﻭﺃﺗﻤﻤﺖ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻧﻌﻤﺘﻲ......ﻓﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻳﻮﻣﺌﺬ ﺩﻳﻨﺎ ﻓﻼ ﻳﻜﻦ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺩﻳﻨﺎ
Barang siapa mengada-adakan didalam Islam suatu bid’ah yang dia melihatnya sebagai suatu kebaikan, maka ia telah menuduh
Muhamad SAW menghianati
risalah, karena Allah telah
berfirman: Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah kucukupkan nikmatKu kepadamu, dan telah Kuridhoi Islam menjadi agamamu. Maka sesuatu yang bukan termasuk ajaran agama pada hari itu (saat hidup Rasul) bukan pula termasuk ajaran
agama pada hari ini. (lihat Abdul Muhsin bin Hammad dalam ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻘﻮﻱ ﺍﻟﻤﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﻭﺗﺘﻤﺔ ﺍﻟﺨﻤﺴﻴﻦ , hal 86, Maktabah Syâmilah)

3. Kenapa Terjadi Perbedaan
Pendapat?
Dari apa yang saya kaji,
sebenarnya perbedaan
pandangan apakah ada bid’ah hasanah atau tidak ada hanyalah perbedaan semu, dimana dua kelompok ulama tersebut
sebenarnya bermaksud sama dalam hal makna, hanya berbeda dalam pengungkapan dan pendefinisian.
Kalangan pertama memaknai bid’ah hanya sebatas makna bahasa saja, yakni:
Bid’ah secara bahasa: berasal dari ba-da-’a asy-syai’ yabda’uhu bad’an wa abtada’ahu: (yang artinya adalah) mengadakan dan
memulai. Dan Al Bid’u : (adalah) sesuatu yang ada pertama kali, dengan makna ini allah berkata:
Katakanlah (wahai
Muhammad)aku bukanlah utusan yang pertama kali (al Ahqaf : 9) [4]
Sedangkan makna hadits (yang baru):
Al hadits (yang baru) itu adalah lawan dari qadiim (yang dahulu), dan huduts: keberadaan sesuatu
setelah sebelumnya tidak ada.[5]
Ini juga diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW (no 2):
……… sesungguhnya setiap perkara yang baru adalah bid’ah…
Kemudian mereka memahami sambungan hadits tsb:
………dan setiap bid’ah adalah sesat…
Kata Kullu (setiap) dalam kullu bid’ah (setiap bid’ah) adalah dimaksudkan untuk sebagian, yakni bid’ah yang buruk saja (dalam bahasa Arab ada kaidah ithlaaqul kulli wa iraadatul juz’i (yang disebut semua namun yang dimaksud adalah sebagian), kalau dalam bahasa Indonesia kurang lebih sama dengan majaz totem pro parte (pelajaran SMP dulu).
Misalnya dalam Al Qur’an Allah menyatakan dalam Surah Al Kahfi 79:
Adapun bahtera itu adalah
kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang
merampas (tiap-tiap) bahtera.
Kalimat ''merampas (tiap-tiap) bahtera'',maksudnya bukan semua kapal, namun kapal yang baik-baik saja, oleh karena itu dikatakan aku bertujuan merusakkan bahtera itu yakni agar tidak dirampas raja. Jadi kata kullu (setiap) bisa digunakan untuk menyatakan sebagian saja.
Adapun kelompok kedua, yang menyatakan bid’ah itu semuanya adalah sesat, baik yang dalam ibadah maupun adat. Mereka
memahami sabda Rasulullah SAW (no 2):
……… sesungguhnya (setiap) perkara yang baru adalah bid’ah…
Kata (kullu)disini maksudnya
khusus, bukan semuanya,
sehingga mereka menggolongkan pesawat (walaupun di zaman Rasul tidak ada), bangunan
sekolah, komputer, adanya jam belajar tertentu di sekolah dll, yang merupakan perkara baru
namun tidak digolongkan bid’ah.
Kemudian mereka memahami sambungan hadits tsb:
………dan (setiap) bid’ah adalah sesat…
Kata (kullu) disini mereka
maksudkan untuk menyatakan semua, tanpa pengecualian, adapun pengecualiannya di masukkan dalam pengkategorian apakah sesuatu itu bid’ah atau
bukan, yakni mereka
menggunakan kata bid’ah dengan pendefinisian baru, antara lain:
Definisi Imam Asy Syatibi [6] , ada dua definisi bid’ah,yakni:
Sebuah jalan (tariqah) dalam
agama yang baru atau tidak ada sebelumnya (mukhtara’ah) yang bersifat (disamakan) dengan syari’ah, dan ketika
melakukannya diniatkan untuk berlebihan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Definisi ini mengkhususkan
bahwa bid’ah adalah khusus dalam ibadah, bukan adat.
Definisi kedua dari Asy Syatibi:
Sebuah jalan (tariqah) dalam
agama yang baru atau tidak ada sebelumnya (mukhtara’ah) yang bersifat (disamakan) dengan syari’ah, dan ketika
melakukannya diniatkan
sebagaimana apa yang dimaksud oleh jalan (thoriqah) syar’iyyah.

Definisi yang kedua ini
memasukkan adat kedalam
bid’ah jika diserupakan dengan thariqah (jalan) syari’at.
Ibnu Rajab dalam kitab Jâmi’ul Ulum Wal Hikam menyatakan:
Yang dimaksud dengan bid’ah adalah apa apa yang diadakan yang tidak ada pokok (asal/ dasar) nya dalam syari’ah yang
menunjukkan atasnya, adapun jika ada asal/pokok /dasar dari syari’ah maka itu bukan termasuk bid’ah secara syar’i, walaupun itu bid’ah secara bahasa.

Oleh karena itu, sebenarnya
perbedaan yang terjadi hanyalah perbedaan dalam tema pembahasan (domain) bid’ah itu, kalangan pertama yang menyatakan ada bid’ah baik dan buruk, domainnya adalah semua
hal baru yang tidak ada pada masa Rasulullah, sedangkan yang menyatakan semua bid’ah adalah sesat, domainnya mereka sempitkan pada yg baru dalam tema agama, yang baru tadi dianggap bagian dari syari’ah, dan
dimaksudkan sebagaimana yang dimaksudkan syari’ah.

4. Kenapa Masih dipertentangkan?
Seandainya saja mereka sepakat tentang domain pembahasan bid’ah, tentu tidak perlu ada perbedaan yang berarti, dan sekiranya mereka mau memahami makna yang dimaksud oleh masing masing pihak, niscaya mereka tidak akan
saling berselisih, (bahkan di Bogor pernah ada dua radio FM berbantah-bantahan berulang ulang tentang hal ini), seperti ungkapan berikut:
Orang yang membagi bid’ah
menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah syayyiah (jelek) adalah salah dan menyelisihi sabda Rasulullah SAW :“Artinya :
Sesungguhnya setiap bentuk bid’ah adalah sesat. Karena Rasulullah SAW telah menghukumi semua bentuk bid’ah itu adalah sesat ;
dan orang ini (yang membagi bid’ah) mengatakan tidak setiap bid’ah itu sesat, tapi ada bid’ah yang baik !
Kemudian yang satunya
menjawab: orang yang
menyatakan setiap bid’ah adalah sesat, namun menyatakan bahwa
belajar nahwu, sharaf,
membangun madrasah, naik mobil dll bukanlah bid’ah adalah salah dan menyelisihi sabda Rasulullah SAW : Artinya :
Sesungguhnya setiap yang baru adalah bid’ah. Rasulullah SAW telah menghukumi bahwa semua
yang baru sebagai bid’ah; dan orang ini (yang menyatakan bahwa belajar nahwu, sharaf, membangun madrasah, naik mobil dll bukanlah bid’ah)
mengatakan tidak semua yang baru sebagai bid’ah, tapi yang baru dg syarat- syarat tertentu.
kalau mau konsisten,
seharusnya membuat syarat-syarat tertentu yg tidak dijelaskan Rasulullah itu juga bid’ah!
Maasya Allah, kasihan umat kalau para da’i nya seperti ini, padahal yang berbeda pendapat itu para ulama besar yang sudah dikenal
luas oleh umat Islam sedunia, dan mereka tidak saling mencela seperti ini.

5. Bagaimana Menyikapinya
Seharusnya umat, apalagi da’i, ustadz, kyai, bisa memberi contoh bagaimana seharusnya berbeda pendapat, dan mencerdaskan umat bahwa
perbedaan tersebut hanya
terjadi dalam perbedaan pengungkapan, bukan makna yang dikandung
walaupun dalam detil masalahnya memang kadang terjadi perbedaan.
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalany (wafat 852 H), walaupun beliau menyatakan semua bid’ah
adalah sesat, tentunya
bid’ah yang beliau maksud
adalah bid’ah dengan maksud khusus, beliau dalam kitabnya, Fathul Bâry, masih mengakomodir pendapat pendapat yang berbeda dengan pendapatnya, beliau tidak
menyalahkannya, apalagi
menyatakan sebagai sesat,
beliau hanya menjelaskan bahwa pendapat yang berbeda tersebut adalah bid’ah dalam domain makna bahasa, dan beliau tidak
memaksakan pendapatnya
untuk mengikuti definisi bid’ah sebagaimana yang didefinisikan oleh kelompok kedua.
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalany menulis[7]:
Asy Syafi’i berkata: Bid’ah itu ada dua: yang terpuji dan tercela,yang sesuai sunnah maka ia terpuji, yang menyelisihi sunnah
maka ia tercela dikeluarkan
Abu Nu’aim dg maknanya dari jalan Ibrahim bin Junaid dari Asy syafi’i, dan dari Asy Syafi’i juga yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam manaqibnya berkata: al muhdatsaat (yang diada adakan) itu ada dua bagian, yang bertentangan dengan kitab, atau sunnah, atau atsar atau ijma’ maka ini adalah bid’ah yang sesat,
dan apa yang diadakan berupa kebaikan tidak bertentangan dengan sesuatupun dari yang
demikian (kitab, atau sunnah, atau atsar atau ijma), maka ini adalah muhdatsat yang tidak
tercela ,
Dibagian lain Al Hafidz Ibnu HajaR mengutip Al Izzu bin Abdissalaam:
Dan telah berkata Ibnu
Abdissalaam dalam akhir kitab al qawa’id, Bid’ah itu ada lima bagian, yang wajib; seperti belajar ilmu nahwu untuk memahami kitabullah dan sunnah rasul-Nya,
karena menjaga syari’ah itu
wajib, dan tidak bisa terlaksana kecuali dengan nya (nahwu) maka itu menjadi pembuka yang
wajib…, yang haram; (pemikiran) apa yang ditetapkan oleh yang
menyelisihi sunnah, dari kalangan Qadariyah, Murjiah dan Musyabbihat (yg menyerupakan Allah dengan makhluq), yang mandub /sunnah; setiap kebaikan
yang tidak dilakukan pada masa nabi, seperti tarawih berjama’ah, membangun madrasah, rubath, perkataan dalam hal tasawwuf yang terpuji, mengadakan majelis
diskusi/ceramah jika yang
dikehendaki adalah ridlo Allah, yang mubah/boleh; seperti bersalaman setelah sholat subuh dan ashar, mencukupi diri dg yg
lezat2 berupa makanan,
minuman, pakaian dan rumah, dan sebagiannya makruh atau khilafulaula (menyelisihi yng utama) Wallahu A’lam

6. Yang Saya Fahami
Karena domainnya berbeda,
maka tidak bisa dicampurkan dalam satu pembahasan, bisa kacau.
Seperti ilustrasi yang pernah saya buat:
Suatu ketika ada 3 orang pelajar berselisih tentang Matematika, si A berpendapat bahwa 1 + 2 = 11 namun si B menyalahkannya kata si B yang benar itu 1 + 2 = 10 dan si C menyatakan A dan B tidak mengerti Matematika karena
yang benar menurutnya 1 + 2 = 3.
Perdebatan panjangpun terjadi, masing masing mengemukakan pendapatnya dan menyalahkan yang lainnya, namun mereka lupa
menanyakan tema pembahasan mereka masing masing, sampai akhirnya ada seseorang
yang berusaha melerai, dan
barulah mereka sadar bahwa si A mengerjakan hitungan yang hasilnya dinyatakan dalam basis
2, si B menyatakan hasilnya
dalam basis 3, dan si C
menyatakan hasilnya dalam
basis 10. Dan ketiganya, dalam konsep matematika, ternyata benar dalam pengerjaan tersebut sesuai dengan basis bilangan yang
mereka maksud.
Kalau kita berada pada domain pendapat pertama sebenarnya sudah selesai masalahnya, artinya semua hal yang baru yg baru pasti bisa baik atau buruk maka harus dicari status hukum
syari’ahnya, kalau sesuai berarti bid’ah hasanah (menurut kelompok ke dua berarti bukan bid’ah), kalau bertentangan berarti bid’ah madzmumah (tercela).
Kalau kita kita berada pada
domain pendapat kedua, bahwa semua bid’ah adalah sesat, maka yang saya fahami (dari literatur lain, agar lebih mudah dicerna),bid’ah [8] adalah:
ﺍﻟﻔﻌﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺨﺎﻟﻒ ﻣﺎ ﺟﺎﺀ ﺑﻪ ﺍﻟﺸﺮﻉ
Perbuatan yang menyelisihi apa- apa yang dibawa oleh syara’[9]
Yang dimaksud dengan apa yang dibawa oleh syara adalah yang ada dalilnya baik umum atau khusus. Apa saja yang tercakup
dalam dalil umum ini maka tidak disebut bid’ah seperti belajar kimia, biologi, dll walaupun tidak ada pada masa Rasul namun tercakup dalam dalil tentang menuntut ilmu. Oleh karena itu tidak setiap yang tidak ada pada masa Rasul dikatakan bid’ah.
Hanya perbuatan yang Allah telah menentukan secara khusus kayfiyat nya maka melakukan perbuatan tersebut dg membuat
kayfiyat sendiri adalah bid’ah.
Solat misalnya, jumlah
raka’atnya sudah ditentukan, waktunya
telah dibatasi, arahnya sudah ditentukan, cara dan syarat- syaratnya telah baku, wudlu’, berdiri, angkat tangan, niat, ruku’, sujud, duduk dan seterusnya. Maka solat tergolong
ibadah yang kayfiyatnya sudah dibatasi dan dijelaskan, maka melakukannya dengan cara yang bebas dari ketetapan-
ketatapannya, misalnya : solat di luar waktunya, membelakangi kiblat, sujud sebelum ruku’ dan seterusnya, maka dia telah
berbuat bid’ah. Mengangkat
kedua tangan saat takbir dalam shalat telah Allah atur dengan kayfiyat tertentu yang hukumnya sunnah, tidak melakukannya berarti tidak
berdosa, namun mengangkat tangan saat sholat dengan membuat kayfiyat sendiri (misalnya dengan mengepalkan
jari dan mengangkat satu tangan saja seperti takbir saat masiroh) maka ini bid’ah.
Azan telah disyari’atkan dengan lafadz tertentu, maka azan dengan lafadz yang lain, atau menambah, atau mengganti dg lafadz yang lain, atau mengganti
hurufnya, atau panjang
pendeknya, semuanya
terkategori bid’ah, misalnya kata shalat dalam azan, walaupun shalat adalah amal yang baik,
tidak boleh diganti dengan
khairul amal sehingga hayya
alash shalat menjadi ﺣﻲ ﻋﻠﻰ ﺧﻴﺮ ﺍﻟﻌﻤﻞ. Adapun lagu/nada azan, karena Allah tidak menentukan
kayfiyat tertentu tentang
lagunya, maka tidaklah
terkategori bid’ah.
Adapun perintah tentang dzikir dan berdo’a telah disepakati kemutlakannya oleh semua ulama’, boleh berdiri, boleh duduk, boleh berbaring dan seterusnya,
intinya, syari’ tidak pernah
membatas-batasinya dengan menentukan metode khusus sebagaimana halnya solat, haji dan ibadah-ibadah muqayyad (yang telah dibatasi kayfiyatnya)
lainnya.
Kalau dalam shalat dan haji
Rasulullah bersabda:
ﺻﻠﻮﺍ ﻛﻤﺎ ﺭﺃﻳﺘﻤﻮﻧﻰ ﺃﺻﻠﻰ
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat (HR. Bukhory)
ْﻢُﻜَﻜِﺳﺎَﻨَﻣﺧﺬﻭﺍ ﻋﻨﻲ
Ambillah dariku manasik haji
kalian (HR Muslim)
Sedangkan dalam dzikir tidaklah demikian, tidak ada kayfiyyat daN batasan khusus yg digariskan
Allah berkaitan dengan do’a dan dzikir, maka tidaklah dikatakan bid’ah kalau imam berdo’a dengan suara yg terdengar jama’ah, dengan bahasa arab atau non arab, atau bersalaman sambil berdo’a taqabbalallahu…. Ibadah zikir adalah ibadah mutlak yang tidak boleh dibatas-batasi oleh seseorang, baik membatasinya dengan cara tertentu misalnya harus bergerak-gerak, harus
berjama’ah, harus ini, harus itu dll, atau membatasinya dengan larangan tertentu, misalnya tidak boleh bergerak-gerak, tidak
boleh bersama orang lain, tidak boleh dihitung, dll. Keduanya (membatasi dengan membuat kayfiyat khusus yang harus begitu atau larangan tertentu
tanpa dasar syara’) sama sama dilarang. Jadi karena kemutlakan zikir itu maka boleh-boleh saja dilakukan secara sendiri ataupun
bersama orang lain, di masjid ataupun di rumah, bergerak ataupun diam seperti patung, berdiri, duduk ataupun berbaring,
dihitung atau tidak, dan
seterusnya.
Sama juga seperti membaca Al Qur’an, Allah tidak menentukan nada tertentu untuk membaca Al
Qur’an, ia boleh membacanya dengan nada seperti suda’is, ghomidy, mu’ammar, dll dan tidak
terkategori bid’ah membaca dengan nada/ gaya tersebut, adapun melarang orang untuk
mengikuti nada tertentu dalam membaca Al Qur’an, dengan alasan nada tersebut tidak ada pada masa Rasul, maka justru
larangan seperti ini yang dilarang, karena ketiadaan sesuatu bukan dalil untuk menyatakan adanya sesuatu. Sama seperti sedekah misalnya, boleh dengan uang, boleh dengan mobil, boleh dengan komputer, dengan pesawat, dll, maka tidak boleh dibatas-batasi
dengan mengatakan : sedekah itu hanya sah dengan uang saja dan
tidak sah dengan komputer
karena nabi tidak mencontohkan yang demikian.
Berkaitan dengan ini, dalam
kitabul manasik dikatakan:
ﻟﻨﺎ ﺍﻟﺤﻖ ﺃﻥ ﻧﻄﻠﻖ ﻣﺎ ﻗﻴﺪﻩ ﺍﻟﻠﻪ
ﻟﻴﺲ،
ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﺤﻖ ﺃﻳﻀﺎ ﺃﻥ ﻧﻘﻴﺪ
ﻣﺎ ﺃﻃﻠﻘﻪ ﺍﻟﻠﻪ
Kita tidak punya hak untuk
memperluas(memutlakkan) apa yang sudah dibatasi oleh Allah, maka kita juga tidak punya hak untuk membatas-batasi yang
telah diperluas (mutlakkan) oleh Allah[10].

7. Penutup
Sebenarnya, ada PR bagi kedua belah pihak, dan bagi umat Islam secara umum:
Bagi pihak yang mengatakan bid’ah ada yg baik dan buruk, ketika ada sesuatu yang baru, maka wajib bagi mereka untuk
mengkaji apakah yang baru
tersebut baik (wajib, sunnah, mubah, makruh) atau buruk (haram)
Bagi pihak yang menyatakan semua bid’ah sesat, dan tidak semua yang baru adalah bid’ah,
maka wajib bagi mereka ketika ada sesuatu yang baru untuk mengkajinya apakah yang baru tersebut bid’ah (sehingga sesat/
haram) atau bukan bid’ah, kalau bukan bid’ah lalu apa status hukumnya (wajib, sunnah, mubah atau makruh?).

Jadi dari pada berpolemik
sesuatu yang baru ini bid’ah atau bukan, lebih baik mengkaji bagaimana status hukum sesuatu yang baru ini, wajib, sunnah, mubah, makruh ataukah haram. Allahu Ta’ala A’lam.
[1] Lihat Irwa’ul Ghalil, 8/107
[2] ﻗﻮﺍﻋﺪ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﻟﻠﻌﺰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ
ﺍﻟﺴﻼﻡ 2 / 172 ﻁ ﺍﻻﺳﺘﻘﺎﻣﺔ،
ﻭﺍﻟﺤﺎﻭﻱ ﻟﻠﺴﻴﻮﻃﻲ 1/539 ﻁ
ﻣﺤﻴﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ،ﻭﺗﻬﺬﻳﺐ ﺍﻷﺳﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻠﻐﺎﺕ ﻟﻠﻨﻮﻭﻱ 1/22 ﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻁ ﺍﻟﻤﻨﻴﺮﻳﺔ، ﻭﺗﻠﺒﻴﺲ ﺇﺑﻠﻴﺲ
ﻻﺑﻦ ﺍﻟﺠﻮﺯﻱ ﺹ16 ﻁ ﺍﻟﻤﻨﻴﺮﻳﺔ، ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ 1/376 ﻁ ﺑﻮﻻﻕ، ﻋﻠﻰ ﺇﻧﻜﺎﺭ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻭﺍﻟﺤﻮﺍﺩﺙ ﻭﺍﻟﺒﺎﻋﺚ
ﻷﺑﻲ ﺷﺎﻣﺔ 1315 ﻁ ﺍﻟﻤﻄﺒﻌﺔ
ﺍﻟﻌﺮﺑﻴﺔ.
(2)ﻗﻮﺍﻋﺪ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ 2/172، ﻭﺍﻟﻔﺮﻭﻕ 4/219.
[3]ﺍﻻﻋﺘﺼﺎﻡ ﻟﻠﺸﺎﻃﺒﻲ1/ /18 ،19 ﻁ ﺍﻟﺘﺠﺎﺭﻳﺔ،ﻭﺍﻻﻋﺘﻘﺎﺩ ﻋﻠﻰ ﻣﺬﺍﻫﺐ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻟﻠﺒﻴﻬﻘﻲ ﺹ114ﻁ ﺩﺍﺭ
ﺍﻟﻌﻬﺪ ﺍﻟﺠﺪﻳﺪ،ﻭﺍﻟﺤﻮﺍﺩﺙ ﻭﺍﻟﺒﺪﻉ ﻟﻺﻣﺎﻡ ﺍﻟﻄﺮﻃﻮﺷﻲ ﺹ 8 ﻁ ﺗﻮﻧﺲ، ﻭﺍﻗﺘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﺮﺍﻁ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ ﻻﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﺹ 228،278 ﻁ ﺍﻟﻤﺤﻤﺪﻳﺔ،
ﻭﺟﺎﻣﻊ ﺑﻴﺎﻥ ﺍﻟﻌﻠﻮﻡ ﻭﺍﻟﺤﻜﻢ ﺹ160 ﻁ ﺍﻟﻬﻨﺪ،ﻭﺟﻮﺍﻫﺮ ﺍﻹﻛﻠﻴﻞ 1/ 112 ﻁ ﺷﻘﺮﻭﻥ،ﻭﻋﻤﺪﺓ ﺍﻟﻘﺎﺭﻱ 25/
37 ﻁ ﺍﻟﻤﻨﻴﺮﻳﺔ،ﻭﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ 5/ 156 ﻁ ﺍﻟﺤﻠﺒﻲ.
[4 ] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, bab bid’ah
[5] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, bab bid’ah
[6] ﺍﻻﻋﺘﺼﺎﻡ ﻟﻠﺸﺎﻃﺒﻲ1/ /19 ﻁ ﺍﻟﺘﺠﺎﺭﻳﺔ
[7 ] Fathul Bâry, Juz 20 hal 330 dst, Maktabah Syamilah
[8] Saya kasih tanda petik untuk membedakan bahwa bid’ah disini adalah yang semuanya sesat.
[9] Dari Dirosah Fiqhiyyah
(kumpulan soal jawab)
[10] ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮﺡ
ﺍﻟﻤﻤﺘﻊ

Bid'ah cuma ada dalam hal ibadah, Ibadah yang bagaimana ??

any way .. Semoga ini menambah ilmu bagi kita. Amien.

ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺘﻮﻗﻴﻒ
ﻭﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺃﻭﺩ ﺃﻥ ﺃﻗﻒ ﻋﻨﺪ ﻗﻀﻴﺔ ﺃﺳﺎﺳﻴﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻗﺎﻋﺪﺓ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ
ﻭﻫﻲ، ﺃﻥ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺘﻮﻗﻴﻒ ﻛﻤﺎ ﺃﻥ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻼﺕ ﻭﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ، ﻭﻫﺬﻩ ﻗﺎﻋﺪﺓ ﻧﻔﻴﺴﺔ ﻭﻣﻬﻤﺔ ﺟﺪﺍ ﻭﻧﺎﻓﻌﺔ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ، ﻓﺒﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﺨﺘﺮﻉ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ
ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻟﻢ ﻳﺄﺫﻥ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ،ﺑﻞ ﻓﻌﻞ ﻟﻜﺎﻥ ﻗﺪ ﺷﺮﻉ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺄﺫﻥ ﺑﻪ ﺍﻟﻠﻪ،ﻓﻠﻢ ﻳﻜﻦ ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﺘﺼﺮﻑ ﻓﻲ ﺷﺄﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﺃﻭ ﺍﻟﺤﺞ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﺃﻭ ﻧﻘﺼﺎ ﺃﻭ ﺗﻘﺪﻳﻤﺎ ﺃﻭ ﺗﺄﺧﻴﺮﺍ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ، ﻟﻴﺲ ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ،ﺑﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺇﻧﻤﺎ ﺗﺘﻠﻘﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ،ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﻟﻬﺎ ﺗﻌﻠﻴﻞ،ﺑﻞ ﻫﻲ ﻛﻤﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻷﺻﻮﻟﻴﻮﻥ:
ﻏﻴﺮ ﻣﻌﻘﻮﻟﺔ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ،ﺃﻭ ﺗﻌﺒﺪﻳﺔ، ﺑﻤﻌﻨﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﻋﻘﻮﻟﻨﺎ ﻧﺤﻦ ﻣﺎ ﻳﺒﻴﻦ ﻟﻤﺎﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﺃﺭﺑﻌﺎ، ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ ﺃﺭﺑﻌﺎ،ﻭﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﺛﻼﺛﺎ، ﻭﺍﻟﻔﺠﺮ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ،ﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ
ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺇﻻ ﺃﻧﻨﺎ ﺁﻣﻨﺎ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﺟﻞ ﻭﻋﻼ، ﻭﺻﺪﻗﻨﺎ ﺭﺳﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ،ﻓﺠﺎﺀﻧﺎ ﺑﻬﺬﺍ ﻓﻘﺒﻠﻨﺎﻩ،ﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﻃﺮﻳﻖ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻌﻘﺎﺋﺪ ﻭﻃﺮﻳﻖ ﻣﻌﺮﻓﺔ
ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ،ﻓﻤﺒﻨﺎﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻮﻗﻴﻒ ﻭﺍﻟﺴﻤﻊ ﻭﺍﻟﻨﻘﻞ ﻻ ﻏﻴﺮ،ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻼﺕ ﻭﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ،ﻓﺈﻥ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﻭﺍﻹﺫﻥ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ
ﻭﺭﺩ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻊ ﻣﻨﻬﺎ،ﻓﻠﻮ ﻓﺮﺽ ﻣﺜﻼ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺍﺧﺘﺮﻋﻮﺍ ﻃﺮﻳﻘﺔ
ﺟﺪﻳﺪﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ
ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺀ ﻋﻘﺪﺍ ﺟﺪﻳﺪﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻮﺟﻮﺩﺍ ﻓﻲ ﻋﻬﺪ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ،ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﻣﻨﻊ،ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺭﺑﺎ ﻭﻻ ﻏﺮﺭ ﻭﻻ ﻇﻠﻢ ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻳﺘﻌﺎﺭﺽ ﻣﻊ ﺃﺻﻮﻝ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ، ﻓﺤﻴﻨﺌﺬ ﻧﻘﻮﻝ:ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻣﺒﺎﺡ
terjemahan, asal dalam ibadah adalah tauqifi Saya ingin menerangkan permasalahan penting tentang ibadah, yaitu tentang kaidah yang sudah amat terkenal, yaitu : segala sesuatu dalam ibadah itu tauqufi sifatnya. kaidah ini amat sangat penting dan sangat bermanfaat bagi manusia.nisbahnya pada adat,manusia tidak boleh membuat buat sesuatu sebagai ibadah yang tidak diizinkan Allah dalam agama.
Seseorang tidak boleh
mengerjakan sholat, zakat,
puasa haji,,,dengan menambahi atau mengurangi, atau mendahulukan dan mengakhirkan atau selainnya. bahkan ia,
seperti dikatakan ushuliyyun : tidak bisa di aqal maknanya artinya : kita tidak bisa tahu kenapa shalat dzuhur 4, shalat
ashar 4 rakaat, maghrib 3, fajar 2, tidaklah kita tahu akan hikmatnya. Tapi yang jadi kewajiban kita adalah beriman pada Allah, dan membenarkan Rasul serta apa yang dibawanya dan wajib kita terima. ini adalah
tata cara beraqidah dan
melaksanakan ibadah. Dasarnya adalah tauqif, naql dan dalil sama’i. tidak yang lain. Ini berbeda dari mu’amalat… asalnya adalah boleh sampai ada dalil larangan terhadapnya
( artinya akan terus boleh
sampai ada dalil yang melarang ). seperti seseorang yang membuat
sesuatu yang baru dengan
membuat cara cara baru
tentang jual beli yang tidak ada di zaman nabi, maka tidak ada alasan melarangnya, juga jika tidak ada faktor yang membuat dia haram, seperti riba, jahalah, penipuan, dzalim dan tidak bertentangan dengan ushul syariah, maka kita mengatakan : ini semua mubah (boleh ).selesai.
ﺍﻟﺘﻮﻗﻴﻒ ﻓﻲ ﺻﻔﺔ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ
ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﺗﻮﻗﻴﻔﻴﺔ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ، ﺗﻮﻗﻴﻔﻴﺔ ﻓﻲ ﺻﻔﺘﻬﺎ-ﻓﻲ ﺻﻔﺔ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ-ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﺰﻳﺪ ﺃﻭ ﻳﻨﻘﺺ،ﻛﺄﻥ ﻳﺴﺠﺪ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻛﻊ ﻣﺜﻼ
ﺃﻭ ﻳﺠﻠﺲ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺴﺠﺪ،ﺃﻭ ﻳﺠﻠﺲ ﻟﻠﺘﺸﻬﺪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻞ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ، ﻓﻬﻴﺌﺔ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﺗﻮﻗﻴﻔﻴﺔ ﻣﻨﻘﻮﻟﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ
terjemahannya : tauqifi dalam sifat ibadah, ibadah itu tauqifi dalam semua hal.
1- dalam sifatnya,,,maka tidak boleh untuk menambah dan megurangi. seperti sujud sebelum ruku, atau duduk sebelum sujud, atau duduk tasyahud tidak pada tempatnya… oleh karena itu, yang namanya ibadah itu tauqifi dinuqil dari syari’ ( Allah )
ﺍﻟﺘﻮﻗﻴﻒ ﻓﻲ ﺯﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ
ﺯﻣﺎﻥ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﺗﻮﻗﻴﻔﻲ-ﺃﻳﻀﺎ-ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﺨﺘﺮﻉ ﺯﻣﺎﻧﺎ ﻟﻠﻌﺒﺎﺩﺓ ﻟﻢ ﺗﺮﺩ،ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻣﺜﻼ
2-tauqifi dalam waktu pelaksanaan ibadah waktu pelaksanaan ibadah juga
tauqifi. maka tidak boleh
seseorang itu membuat buat ibadah di waktu tertentu yang syari’ tidak memerintahkannya.
ﺍﻟﺘﻮﻗﻴﻒ ﻓﻲ ﻧﻮﻉ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ
ﻛﺬﻟﻚ ﻻﺑﺪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻣﺸﺮﻭﻋﺔ ﻓﻲ ﻧﻮﻋﻬﺎ،ﻭﺃﻋﻨﻲ ﺑﻨﻮﻋﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺟﻨﺲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ،ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ
ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﺘﻌﺒﺪ ﺑﺄﻣﺮ ﻟﻢ ﻳﺸﺮﻉ ﺃﺻﻼ، ﻣﺜﻞ ﻣﻦ ﻳﺘﻌﺒﺪﻭﻥ ﺑﺎﻟﻮﻗﻮﻑ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﻤﺲ،ﺃﻭ ﻳﺤﻔﺮ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ
ﻭﻳﺪﻓﻦ ﺑﻌﺾ ﺟﺴﺪﻩ ﻭﻳﻘﻮﻝ: ﺃﺭﻳﺪ ﺃﻥ ﺃﻫﺬﺏ ﻭﺃﺭﺑﻲ ﻭﺃﺭﻭﺽ ﻧﻔﺴﻲ ﻣﺜﻼ، ﻓﻬﺬﻩ ﺑﺪﻋﺔ!
3-tauqifi dalam macamnya ibadah, begitu juga ibadah juga harus disyaratkan sesuai dengan syari’at..artinya termasuk dari jenis ibadah yang di syariatkan, maka tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak di syariatkan, seperti menyembah matahari atau memendam jasadnya sebagian sembari berkata saya ingin melatih badanku misalkan ini semua bid’ah.
ﺍﻟﺘﻮﻗﻴﻒ ﻓﻲ ﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ
ﻛﺬﻟﻚ ﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻻﺑﺪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ،ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﺘﻌﺒﺪ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﺎﻧﻬﺎ،ﻓﻠﻮ ﻭﻗﻒ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ-ﻣﺜﻼ-ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ
ﺑﻻـﻤﺰﺩﻟﻔﺔ ﻓﻼ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﺠﺎ ﺃﻭ ﻭﻗﻒ ﺑـﻤﻨﻰ،ﺃﻭ ﺑﺎﺕ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻤﺰﺩﻟﻔﺔ ﺑـﻌﺮﻓﺔ،ﺃﻭ ﺑﺎﺕ ﻟﻴﺎﻟﻲ ﻣﻨﻰ ﺑﻻـﻤﺰﺩﻟﻔﺔ ﺃﻭ ﺑـﻌﺮﻓﺔ،ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﺩﻯ ﻣﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ،ﺑﻞ ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻠﺘﺰﻡ ﺑﺎﻟﻤﻜﺎﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﺣﺪﺩﻩ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ
ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ.
4-tauqifi dalam tempat
ibadah. maka ini juga harus masyru’. maka tidak boleh beribadah tidak pada tempat yang sudah disyari’atkan. seperti jika
seseorang wukuf di muzdalifah, maka ini bukan haji, atau wuquf dimina, atau bermalam ( muzdalifah ) di arafah, dan
sebaliknya, maka ini semua
bukanlah sesuatu yang masyru’. kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah
disyari’atkan oleh syari’.selesai.

Maka kalau anda baca
semua,,akan ada point-point yang bisa kita tangkap yaitu:
IBADAH YANG DIMAKSUD DALAM KAIDAH DIATAS adalah IBADAH MAHDLOH, yaitu ibadah yang hanya
mengatur hubungan kita dengan Tuhan saja. MAKA TIDAK ADA BID'AH DALAM IBADAH GOER MAHDLOH !! karena yang namanya
ibadah mahdlah itu:
(A)- harus ada unsur-unsur berikut ini :
1. Sifat
2. Zaman
3. Macam
4. Tempat
Anda sholat dzuhur di waktu duha, inilah yang bid’ah anda mau haji tapi ke Amerika, inilah bid’ah anda mau ruku’ tapi dilaksanakan
di sesudah sujud, inilah bid’ah karena tidak disyari’atkan.
(B)- Dalam ibadah mahdlah,,,yang ada CUMA maqashid (tujuan).
BERBEDA DENGAN ibadah ghairu mahdlah, ada wasail
(wasilah) dan maqashid (tujuan).
Saya menulis disini,tujuannya adalah mencari ridha Allah, biar saya dapat pahala. Maka tidak ada keraguan didalamnya bahwa ini namanya Ibadah. Wasailnya adalah menulis disini , dan maqashidnya adalah mengharap ridha Allah. Artinya, wasailnya
bukan dzat nya ibadah. Menulis apakah ibadah ?? …bukan !!
BEGITU JUGA KEGIATAN BERKUMPUL DIMAJLIS DGN MEMBACA MAULID TUJUAN NYA MENCARI RIDHO ALLAH, MENANAMKAN KECINTAAN PADA NABI, JUGA SUPAYA DAPAT PAHALA, MAKA TIDAK ADA KERAGUAN DIDALAMNYA BAHWA INI IBADAH..WASAILNYA ADALAH BERKUMPUL, MENDENGAR SEJARAH NABI, MAQOSIDNYA MENCARI RIDHO ALLAH…DLL, MAKA TIDAK LAYAK DITANYA ''APA DALILNYA ??’ TOH ITU
MUAMALAH BERUPA WASAIL DAN JADI NILAI IBADAH DENGAN MAQOSID..! NAH WASAIL BUKAN DZATNYA IBADAH,KAYA KITA BERKUMPUL REUNIAN,APAKAH ITU DZATIYAH IBADAH ? BUKAN ! TP KALAU MAQOSIDNYA BAIK, SEPERTI MEMPERERAT SILATURAHIM, MAKA BERNILAI IBADAH , NAH KARENA PERTANYAAN TIDAK TEPAT, MAKA GAK ADA JAWABAN, DALAM HAL IBADAH GOER MAHDOH, YANG MESTI DITANYA ADALAH APA
MAQOSIDNYA !!?’
-LILWASAIL HUKMUL MAQOSID- ,Berbeda kalau saya sholat. Sholat itu adalah dzat ibadah. Maka
tidak ada lagi wasail.
-MAKA FAHAMILAH KAIDAH DIATAS, JUGA APA MAKSUD DARIPADA IBADAH’ TERSEBUT ! JADI HAL IBADAH BARU YANG TIDAK ADA DALIL-NYA DAN HUKUMNYA BID’AH SESAT, ADALAH MENGADA- NGADA IBADAH MAHDLOH ATAU MENAMBAHI, MENGURANGI ATAU TIDAK PADA TEMPAT DAN WAKTUNYA, BUKAN DLM HAL IBADAH GHOER MAHDOH /MUAMALAT.! FAHAMILAH.!!.Wallahu a’lam....